Banda Aceh, IDN Times - Jika anda seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun bekerja sebagai tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan pada lingkungan Pemerintahan Provinsi Aceh, nampaknya harus berhati-hati.
Pasalnya, pemerintah daerah dari provinsi paling barat Indonesia ini telah mengeluarkan instruksi berupa larangan bagi pegawainya untuk mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengumpulkan massa.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Taqwallah melalui keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, pada Senin (11/1/2021).