Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Putri

Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, kemarin, meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan Nasdem.

Setidaknya ada enam pasal yang masih menjadi perdebatan sebelum pengesahan UU MD3. Berikut keenam pasal yang menjadi kontroversi di kalangan anggota Dewan:

1. Pasal 15

Default Image IDN

Di dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi tiga orang. Ketetapan tiga pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.

2. Pasal 84

Editorial Team

Tonton lebih seru di