Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hati-Hati Kritik DPR Kini Bisa Dipenjara, Ini 6 Pasal UU MD3 Yang Jadi Perdebatan

IDN Times/Teatrika Putri
Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, kemarin, meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan Nasdem.
Setidaknya ada enam pasal yang masih menjadi perdebatan sebelum pengesahan UU MD3. Berikut keenam pasal yang menjadi kontroversi di kalangan anggota Dewan:
1. Pasal 15
Default Image IDN
Di dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi tiga orang. Ketetapan tiga pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.
2. Pasal 84
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us