Jakarta, IDN Times - Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, kemarin, meski ada dua fraksi yang walk out, yaitu PPP dan Nasdem.
Setidaknya ada enam pasal yang masih menjadi perdebatan sebelum pengesahan UU MD3. Berikut keenam pasal yang menjadi kontroversi di kalangan anggota Dewan: