Heboh Ganja Medis, Menkes akan Buat Regulasi Izin Penelitian Ganja

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan pihaknya akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja.
Budi menjelaskan, tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh bukti apakah ganja bisa dipakai untuk kepentingan medis atau tidak.
"Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian. Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah," katanya dikutip dari ANTARA, Jumat (22/7/2022).
1. Morfin narkotika yang dapat digunakan untuk medis
Menkes menambahkan, saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis, yakni morfin.
"Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin, tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas," katanya.
2. MK tolak permohonan uji materi tentang UU Narkotika
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.
3. Narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan, perlu kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya memanfaatkan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.
Menurutnya, kesiapan diperlukan untuk mengantisipasi dampak negatif dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan.
"Mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan," terangnya