Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Heboh Ormas Jakarta Minta THR, Pramono Imbau Tak Paksa Pengusaha
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di RS Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026) / (IDN Times /Dini Suciatiningrum)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau ormas agar tidak memaksa pengusaha memberikan THR demi menjaga suasana kondusif menjelang Hari Raya.
  • Pemprov DKI menegaskan akan mengikuti sepenuhnya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyaluran THR bagi ASN sesuai regulasi Kementerian PAN-RB.
  • Viral di media sosial, beredar dokumen dan kuitansi permintaan THR dari sejumlah ormas serta pengurus lingkungan di Jakarta dengan nominal bervariasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Maret 2026

Dokumen permintaan THR Idul Fitri 1447 H dari ormas dan pengurus lingkungan di Jakarta tercantum dengan tanggal ini serta ditandatangani sejumlah pihak.

10 Maret 2026

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengimbau agar ormas tidak memaksa pengusaha memberikan THR dan menegaskan Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait THR ASN.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengimbau agar organisasi kemasyarakatan tidak memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
  • Who?
    Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta, sejumlah organisasi kemasyarakatan, serta pengurus lingkungan yang disebut dalam dokumen permintaan THR.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di RS Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara dokumen permintaan THR beredar di wilayah Jakarta dan media sosial.
  • When?
    Imbauan disampaikan pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah foto dokumen permintaan THR bertanggal 9 Maret 2026 viral di media sosial.
  • Why?
    Imbauan dikeluarkan untuk menjaga suasana kondusif di Jakarta serta mencegah adanya pemaksaan terhadap pengusaha terkait pemberian THR oleh ormas atau pihak lain.
  • How?
    Pemerintah Provinsi DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat mengenai penyaluran THR ASN dan menyerukan agar semua pihak menaati aturan tanpa melakukan tekanan kepada pelaku usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada surat yang ramai di internet, isinya orang dari ormas dan pengurus kampung di Jakarta minta uang THR ke pengusaha. Di surat itu ada angka uang dan tanda tangan. Gubernur Jakarta namanya Pak Pramono bilang jangan paksa pengusaha kasih THR supaya kota tetap tenang. Sekarang pemerintah ikut aturan pusat untuk THR pegawai negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga suasana aman dan tertib menjelang Hari Raya. Dengan menegaskan pentingnya tidak ada pemaksaan terhadap pengusaha serta memastikan penyaluran THR ASN sesuai aturan pusat, langkah ini mencerminkan upaya menjaga keadilan, transparansi, dan keharmonisan sosial di ibu kota.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengimbau agar organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memaksa para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Imbauan ini disampaikan untuk menjaga iklim yang kondusif di Jakarta, terutama menjelang perayaan Hari Raya.

"Bagi pengusaha kalau boleh saya sarankan, karena Jakarta ini terutama kita menjaga kehidupan yang sudah berjalan dengan baik, mudah-mudahan sekali lagi tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk minta THR," ujar Pramono di RS Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).

1. Pemprov ikuti aturan pemerintah terkait THR ASN

Tunjangan hari raya

Terkait THR, Pramono menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR bagi aparatur sipil negara (ASN).

Pemprov DKI, kata dia, akan menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Intinya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan menjalankan sepenuhnya," ujar Pramono.

2. Viral surat ormas minta THR

Viral diduga surat permintaan THR/ (Instagram @wargajakarta.id)

Sebelumnya, sebuah foto yang menampilkan sejumlah dokumen permintaan THR dari ormas dan pengurus lingkungan di Jakarta viral di media sosial.

Foto yang beredar memperlihatkan beberapa surat dan kuitansi yang diduga berkaitan dengan permintaan THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dokumen tersebut tampak memuat kop organisasi serta tanda tangan pengurus lingkungan. Dalam foto itu terlihat beberapa nominal uang yang tertulis pada kuitansi, di antaranya Rp500 ribu, Rp300 ribu, hingga Rp200 ribu.

3. Dokumen permintaan THR ormas dan pengurus lingkungan di Jakarta tersebar

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020). (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Pada dokumen juga tercantum keterangan pembayaran untuk “Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H”. Beberapa nama organisasi juga terlihat pada surat tersebut, seperti presidium kecamatan dari sebuah ormas serta organisasi masyarakat lainnya.

Selain itu, terdapat pula keterangan dari pengurus lingkungan seperti RW di wilayah Kelurahan Kamal. Dokumen tersebut juga mencantumkan tanggal 9 Maret 2026 dan dilengkapi tanda tangan sejumlah pihak yang disebut sebagai pengurus lingkungan setempat.

"Dokumen permintaan THR ormas dan pengurus lingkungan di Jakarta," demikian keterangan unggahan tersebut, dikutip dari akun @wargajakarta.id.

Editorial Team