Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BPJS Kesehatan Ingatkan RS Wajib Layani Pasien JKN Tanpa Diskriminasi

BPJS Kesehatan Ingatkan RS Wajib Layani Pasien JKN Tanpa Diskriminasi
Pasien BPJS Kesehatan Yurizal meninggal dunia/ tangkapan layar @threads
Intinya Sih
  • BPJS Kesehatan menyampaikan duka atas wafatnya peserta JKN yang sempat menunggu delapan jam tanpa ruang inap, lalu menegaskan kewajiban layanan bagi peserta aktif sesuai indikasi medis.
  • Rumah sakit mitra wajib melayani pasien JKN secara cepat, setara, dan tanpa diskriminasi; bila kamar sesuai hak penuh, pasien dapat ditempatkan satu tingkat lebih tinggi maksimal tiga hari tanpa biaya.
  • Jika seluruh ruang inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas setara. Peserta juga bisa mengecek kamar lewat Mobile JKN dan meminta bantuan petugas BPJS SATU!.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belakangan viral di media sosial. Sebelum wafat, pasien sempat mengeluhkan ketiadaan ruang rawat inap meski telah menunggu selama delapan jam di rumah sakit.

Unggahan tersebut berujung viral setelah mendapat respons kurang empati dari sejumlah akun yang diduga tenaga kesehatan.

"BPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangan resminya, Rabu (5/8/2026).

Merujuk pada peristiwa tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan komitmen serta aturan layanan pasien JKN yang wajib dipatuhi seluruh fasilitas kesehatan mitra.

1. Tiap peserta berrhak atas jaminan pelayanan kesehatan

IMG-20260805-WA0007.jpg
Curhatan pasien BPJS Kesehatan yang jadi sorotan/ tangkapan layar @threds Yurizaltrich

Dia mengungkapkan pihaknya berkepentingan untuk memastikan, setiap peserta JKN yang status kepesertaannya aktif memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai haknya dan ketentuan yang berlaku.

"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky.

2. Rumah sakit wajib merujuk pasien jika ruangan penuh

IMG_20260210_115037.jpg
Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Rizzky menjelaskan rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra juga memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan dan regulasi pemerintah, termasuk memberikan layanan yang mudah, cepat, setara, serta tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien, termasuk peserta JKN.

Selain itu, menurut Rizzky, meskipun dalam pelayanan rawat inap rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas yang tersedia serta kondisi medis pasien, peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya.

"Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," katanya.

"Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap," kata Rizzky.

3. BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN

Fiya mengakses aplikasi Mobile JKN di rumahnya. (IDN Times/Dhana Kencana)
Fiya mengakses aplikasi Mobile JKN di rumahnya. (IDN Times/Dhana Kencana)

Guna mempermudah akses informasi, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur di aplikasi Mobile JKN. Pasien dapat mengecek ketersediaan kamar secara mandiri sebelum berobat.

Fitur tersebut memungkinkan peserta memantau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit secara mandiri sebelum mengakses layanan kesehatan. BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit mitra untuk memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala agar informasi yang diterima peserta tetap akurat.

Selain fitur digital, hadir pula petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra. Petugas ini siap mendampingi, memberikan informasi, dan menyelesaikan kendala pelayanan pasien di lapangan.

"Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kami optimistis pelayanan kesehatan bagi peserta JKN dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan serta keselamatan," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More