Jakarta, IDN Times - Helmy Yahya mengonfirmasi soal pemecatannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, Jumat (17/1).
Kepada awak media Helmy mengatakan, telah menerima surat keputusan dinonaktifkan sementara dari kursi Dirut TVRI sejak 4 Desember 2019. Belakangan setelah memberikan pembelaan diri, Helmy malah dipecat oleh Dewan Pengawas.
Tidak hanya itu, Helmy juga mengungkapkan, telah berusaha dibungkam oleh Dewas TVRI dengan memintanya tidak berbicara ke media terkait kasusnya.