Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencabut izin operasi dan denda ke perusahaan truk penyedot tinja, yang membuang limbah tinja ke gorong-gorong di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Iya saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin operasi dan mereka juga didenda," ujar Budi saat meninjau lokasi terdampak normalisasi Ciliwung, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).