Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hotel Sultan Dieksekusi 18 Juni, Begini Uraian Kasus Versi Pemerintah
Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Eksekusi pengosongan Hotel Sultan dijadwalkan pada 18 Juni 2026 berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan pihak pemerintah melalui Kemensetneg cq PPKGBK.
  • Pemerintah menegaskan tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara dalam HPL No.1/Gelora yang tidak pernah dijual atau dialihkan, meski PT Indobuildco sempat mendapat izin membangun hotel sejak 1971.
  • Hak Guna Bangunan PT Indobuildco berakhir pada 2003 dan perpanjangan tanpa rekomendasi pemerintah menimbulkan sengketa hukum, sementara upaya jual beli tanah tahun 2010 dinilai melanggar status Barang Milik Negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hotel Sultan akan dieksekusi pengosongan tanah dan bangunan pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.

“Maka pada Kamis, 18 Juni 2026 dilaksanakanlah eksekusi pengosongan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan,” kata Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) atau pihak Pemerintah/Kemensetneg, Chandra Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2026).

1. Pemerintah tak pernah menjual tanah eks Hotel Sultan

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Chandra menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.

Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989 yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.

2. Indobuildco dapat izin membangun Hotel Sultan dari Gubernur Ali Sadikin

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No. 276 PK/Pdt/2011.

PT Indobuildco, yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.

“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektar kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.

Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

3. Indobuilco pada 2010 melakukan pengikatan untuk jual beli atas bidang tanah dari HPL No. 1/Gelora

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.

Ketiadaan rekomendasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada bulan Maret 2023 dan April 2023.

Dalam dokumen sidang Perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst, PT Indobuilco mengakui bahwa pada tahun 2010 telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora, yaitu untuk seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain.

“Sebagai Barang Milik Negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerjasama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra.

Editorial Team

Related Article