Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)
Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.
Ketiadaan rekomendasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada bulan Maret 2023 dan April 2023.
Dalam dokumen sidang Perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst, PT Indobuilco mengakui bahwa pada tahun 2010 telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora, yaitu untuk seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain.
“Sebagai Barang Milik Negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerjasama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra.