Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait permintaan pengacara Hotman Paris yang menuntut terdakwa lain di kasus korupsi impor gula dibebaskan, usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengaku, pihaknya tidak melarang apabila Hotman Cs ingin mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden.
Sebab, kata dia, keputusan pemberian abolisi sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden dan bukan kewenangan dari Kejagung.
"Terhadap permintaan penasihat hukum dari para terdakwa ya itu memang haknya, silakan diajukan," ujarnya di Kejagung, Rabu (6/8/2025).