Kasus Impor Gula Masih Jalan, Istana: Abolisi Hanya Tom Lembong

- Istana serahkan keputusan abolisi ke Kemenkum
- Prabowo tidak melakukan intervensi hukum terhadap Hasto Kristiyanto
- Hasto dan Tom Lembong dianggap memenuhi kriteria untuk amnesti dan abolisi
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan penanganan sejumlah terdakwa dalam kasus impor gula yang sempang menyeret nama Tom Lembong masih berjalan hingga kini. Prasetyo mengatakan, abolisi dalam kasus tersebut hanya diberikan untuk Tom Lembong.
"(Abolisi) hanya untuk beliau (Tom Lembong)," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
1. Soal abolisi, Istana serahkan ke Kemenkum

Prasetyo mengatakan, Istana menyerahkan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) apabila ada permintaan abolisi dari terdakwa lain. Keputusannya diajukan atau tidak ke Presiden Prabowo Subianto, berada di Kementerian Hukum.
"Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan," ucap dia.
2. Prabowo dianggap tidak melakukan intervensi hukum

Secara terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi hukum dengan memberikan abolisi dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
"Gak, gak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/8).
3. Hasto dan Tom lembong dianggap memenuhi kriteria

Juri mengatakan, Hasto serta Tom Lembong dianggap memenuhi kriteria mendapat amnesti dan abolisi. Selain itu, abolisi dan amnesti juga diberikan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang kemarin dua nama maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka," kata dia.