Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Impor Gula Masih Jalan, Istana: Abolisi Hanya Tom Lembong

WhatsApp Image 2025-07-04 at 14.59.31 (1).jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Istana serahkan keputusan abolisi ke Kemenkum
  • Prabowo tidak melakukan intervensi hukum terhadap Hasto Kristiyanto
  • Hasto dan Tom Lembong dianggap memenuhi kriteria untuk amnesti dan abolisi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan penanganan sejumlah terdakwa dalam kasus impor gula yang sempang menyeret nama Tom Lembong masih berjalan hingga kini. Prasetyo mengatakan, abolisi dalam kasus tersebut hanya diberikan untuk Tom Lembong.

"(Abolisi) hanya untuk beliau (Tom Lembong)," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).

1. Soal abolisi, Istana serahkan ke Kemenkum

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Prasetyo mengatakan, Istana menyerahkan ke Kementerian Hukum (Kemenkum) apabila ada permintaan abolisi dari terdakwa lain. Keputusannya diajukan atau tidak ke Presiden Prabowo Subianto, berada di Kementerian Hukum.

"Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan," ucap dia.

2. Prabowo dianggap tidak melakukan intervensi hukum

WhatsApp Image 2025-07-17 at 12.19.23 (2).jpeg
Wamesesneg Juri Ardiantoro ungkap alasan HUT ke-80 RI tak digelar di IKN (IDN Times/Amir Faisol)

Secara terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengatakan Presiden Prabowo tidak melakukan intervensi hukum dengan memberikan abolisi dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

"Gak, gak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/8).

3. Hasto dan Tom lembong dianggap memenuhi kriteria

IMG-20250801-WA0003.jpg
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Juri mengatakan, Hasto serta Tom Lembong dianggap memenuhi kriteria mendapat amnesti dan abolisi. Selain itu, abolisi dan amnesti juga diberikan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

"Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang kemarin dua nama maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us