Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hotman Paris di kediaman Prabowo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Hotman Paris: Pegi Setiawan belum bebas secara substansi dan berpeluang ditetapkan kembali tersangka oleh Polda Jabar.
  • Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi karena pelanggaran hukum acara oleh Polda Jabar, yakni tidak memeriksa Pegi sebagai saksi.
  • Hotman Paris ajak masyarakat pahami hukum acara agar bisa awasi kasus Vina dan menangkap tersangkanya.

Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi dan masih berpeluang kembali ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Sebab, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung saat mengabulkan gugatan praperadilan Pegi hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara oleh Polda Jabar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di