Jakarta, IDN Times - Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan belum bebas secara substansi dan masih berpeluang kembali ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Sebab, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung saat mengabulkan gugatan praperadilan Pegi hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara oleh Polda Jabar.
“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, dikutip IDN Times Rabu (10/7/2024).