Soal Kasus Pegi, Mahfud: Sangat Jahat Hukum Orang yang Tidak Bersalah

- Mahfud MD menilai penanganan kasus Pegi tidak profesional dan konspiratif
- Mahfud menaruh rasa hormat kepada Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi
- Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo masih mendalami isi putusan praperadilan Pegi Setiawan
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai sudah sewajarnya Pengadilan Negeri Bandung menerima gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dalam pandangan Mahfud, cara penyidik Polda Jawa Barat untuk mengungkap kematian Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian sangat tidak profesional.
"Penanganan kasusnya menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif. Kenapa? Dulu kasus itu (terjadi) 8 tahun lalu. Dibiarkan dan baru dibuka lagi setelah viral film Vina. Itu kan sudah mencerminkan cara kerja yang tidak profesional," ujar Mahfud seperti dikutip dari akun YouTubenya pada Selasa (9/7/2024).
Contoh cara kerja lainnya dari kepolisian yang tidak profesional yaitu ketika Polda Jabar menyebut semula ada tiga orang yang masih buron. Lalu, belakangan disebut jumlah buron hanya satu. Sebab, dua orang lainnya fiktif belaka.
"Kok tiba-tiba bisa disebut jumlah buron hanya satu? Dua orang lainnya disebut fiktif. Pegi juga sejak awal sudah diragukan bahwa dia orangnya (yang membunuh Vina dan Eky)," kata dia.
Dalam pandangannya, sikap yang ditempuh oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bandung sudah tepat. Daripada tidak jelas apa kesalahannya, sebaiknya hakim memang menyatakan Pegi tidak bersalah.
"Meski objeknya sudah jelas pembunuhan Vina, tetapi subjek atau pelakunya tidak jelas bila itu Pegi," imbuhnya.
1. Mahfud hormat kepada hakim tunggal dan pengacara Pegi Setiawan

Lebih lanjut, Mahfud menyebut di dalam hukum pidana dikenal adagium lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada hakim menghukum satu orang yang tidak bersalah. "Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Maka, ia menaruh rasa hormat yang tinggi kepada Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi. "Saya tabik lah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani dan jujur," katanya.
Ia juga mengaku salut kepada tim pengacara yang membela Pegi. Mereka gigih dan pantang menyerah untuk membuktikan Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.
"Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang sudah menyatakan akan melaksanakan putusan praperadilan ini," imbuhnya.
2. Mahfud serahkan kepada pihak kepolisian terkait perburuan pembunuh Vina-Eky

Lebih jauh, Mahfud tidak ingin ikut campur terkait apa yang seharusnya perlu dilakukan oleh pihak kepolisian ke depan. Sebab, bila Pegi terbukti bukan pembunuh Vina dan Eky, maka pelaku sesungguhnya masih bebas.
"Ya, terserah polisi saja lah. Tetapi, yang jelas pertimbangan vonis diambil dari dakwaan jaksa. Berarti itu ada, tiga orang yang buron tersebut," kata Mahfud.
Ia menambahkan kesan dari penanganan kasus ini, tiga buron pembunuh Vina dan Eky diduga disembunyikan atau dibiarkan. "Delapan tahun gak usah dibuka. Lalu, ketika terungkap oleh sebuah film, kesannya baru (buronnya) dicari," imbuhnya.
3. Mabes Polri akan dalami isi putusan praperadilan Pegi Setiawan

Sementara, Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih mendalami isi putusan praperadilan Pegi Setiawan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Namun, ia memastikan isi putusan akan ditindak lanjuti.
"Ya tentunya itu akan didalami ya. Didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain. Saya juga belum tahu isi (putusan praperadilan)nya apa. Tapi yang jelas segera ditindaklanjuti," ujar Sigit di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin kemarin.
Jenderal polisi bintang empat itu juga memastikan jajarannya mematuhi dan menghormati putusan pengadilan. Upaya menindaklanjuti dan menghormati putusan pengadilan itu, kata dia, juga sudah disampaikan oleh Polda Jawa Barat, melalui Kabid Humas.
Di sisi lain, Sigit didesak untuk memberikan sanksi kepada para penyidik yang menangani kasus penangkapan Pegi Setiawan. Bahkan, sejumlah pihak mendesak agar Sigit mencopot Kapolda Jawa Barat, Irjen (Pol) Akhmad Wiyagus karena dianggap lalai membiarkan jajarannya melakukan salah tangkap.