Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi PT Timah Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Majelis menyatakan Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi timah tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar hakim, Kamis (13/2/2025).

"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," imbuhnya.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.

Editorial Team