Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Selain Bui 20 Tahun, Harvey Moeis Harus Bayar Rp420 M Dalam Sebulan

Harvey Moeis tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, diperberat menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.

Terdakwa kasus korupsi PT Timah itu juga harus membayar uang pengganti Rp420 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti kurungan penjara selama delapan tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," ujar Hakim, Kamis (13/2/2025).

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama 12 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us