Depok, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk menjatuhkan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual anak. Kabar ini disambut baik Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya mendukung pemberian hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan terhadap anak maupun tindakan seksual kepada anak. Selama ini, penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan dan seksual kepada anak.
"Sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menempatkan bahwa predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan, pelaksanaannya kan ditunggu-tunggu sejak 2016 tetapi belum dilaksanakan," ujar Arist, dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2020).