Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat kewenangan, independensi, serta anggaran lembaga tersebut di tengah lonjakan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Pada usia ke-28 tahun, Komnas Perempuan menilai kebutuhan perlindungan korban belum diimbangi kapasitas kelembagaan yang memadai.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengatakan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, naik 14,07 persen dan menjadi angka tertinggi dalam satu dekade.
"Ini adalah kewajiban negara kepada perempuan korban, bukan kepentingan lembaga," kata dia dalam sambutannya di peringatan 28 Tahun Komnas Perempuan, Kamis (15/10/2026).