Komnas Perempuan Soroti Nasib Perempuan Lansia di Panti

Kerentanan perempuan lansia terbentuk dari ketimpangan sepanjang hidup, termasuk kemiskinan, keterbatasan akses, kekerasan, dan ketiadaan jaminan sosial.
Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan lansia masih kurang terdokumentasi, dengan 213 kasus tercatat dalam Catahu Komnas Perempuan 2025.
Komnas Perempuan menyoroti pemulihan penyintas serta kebebasan dan persetujuan penghuni panti.
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menyoroti kerentanan perempuan lanjut usia (lansia) yang menghadapi persoalan berlapis, mulai dari ketergantungan ekonomi, kekerasan, hingga hilangnya otonomi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam sistem perlindungan dan pelayanan bagi lansia.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka menyebut kerentanan perempuan lansia merupakan akumulasi ketimpangan sepanjang siklus hidup, termasuk kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan dan pekerjaan layak, hingga pengalaman kekerasan.
“Kerentanan perempuan lansia merupakan akumulasi ketimpangan yang kompleks sepanjang siklus hidup, mulai dari kemiskinan, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan layak, ketergantungan ekonomi, pengalaman kekerasan, hingga ketiadaan jaminan sosial. Karena itu, perlindungan perempuan lansia harus dimulai dengan membaca seluruh pengalaman hidup yang membentuk kerentanan mereka saat ini,” kata Sondang, Jumat (2/10/2026).
1. Kekerasan terhadap perempuan lansia masih kurang terdokumentasi

Kepala sekolah sekolah lansia tangguh/IDN Times/ Riyanto Komnas Perempuan menyebut kekerasan berbasis gender terhadap perempuan lansia masih kurang terdokumentasi. Berdasarkan Catahu Komnas Perempuan 2025, terdapat 213 kasus kekerasan berbasis gender yang dialami perempuan lansia.
Pola yang ditemukan antara lain penelantaran ekonomi dan psikis serta keterisolasian korban dari sistem pelaporan. Secara global, UNFPA juga menyebut kekerasan terhadap kelompok tersebut kerap tidak dilaporkan secara spesifik.
2. Perempuan lansia hadapi masalah di panti

ilustrasi penghuni panti jompo (unsplash.com/Annabel Podevyn) Pemantauan Komnas Perempuan di sejumlah panti pemerintah dan swasta di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung menemukan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan dasar.
Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan menyebut perempuan lansia penyintas kekerasan tetap membutuhkan pemulihan.
“Trauma dapat terus hidup dalam tubuh dan ingatan korban, sementara layanan pemulihan sering kali berhenti ketika seseorang tidak lagi berada dalam kategori usia produktif. Karenanya, negara perlu memastikan bahwa perempuan lansia penyintas kekerasan tetap memiliki hak atas pemulihan, termasuk layanan psikologis yang profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.
3. Panti jangan jadi ruang perampasan kebebasan

Penghuni panti jompo di Blitar. IDN Times/istimewa Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya memastikan penghuni panti tetap memiliki kebebasan dan persetujuan atas penempatannya.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan panti perlu dibedakan berdasarkan tingkat kebebasan dan persetujuan penghuni.
“Dalam kerangka pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, Komnas Perempuan juga menilai penting untuk memastikan bahwa panti tidak berkembang menjadi ruang perampasan kebebasan secara de facto.”
Komnas Perempuan menyebut perlindungan perempuan lansia memiliki landasan dalam UUD 1945, UU HAM, UU Kesejahteraan Lanjut Usia, serta Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Pada tingkat internasional, CEDAW melalui Rekomendasi Umum No. 27 juga memuat perlindungan perempuan lansia dari diskriminasi kumulatif, kekerasan, dan perampasan otonomi.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















