Stafsus Gibran Tegaskan PLTP Kamojang Tak Pakai Sumber Air Tanah Warga

PLTP Kamojang menggunakan fluida dari reservoir panas bumi, bukan air tanah dangkal yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga.
Tina Talisa melihat proses pengeboran, pemanfaatan uap panas, dan pengelolaan fluida dalam produksi listrik berbasis panas bumi.
Uap panas menggerakkan turbin, sedangkan air hasil produksi dikembalikan ke bawah permukaan melalui sumur injeksi.
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Tina Talisa menegaskan, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Jawa Barat, tidak menggunakan sumber air tanah yang dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan rumah tangga.
Hal itu disampaikan Tina setelah mengunjungi PLTP Kamojang untuk melihat langsung proses produksi listrik berbasis energi panas bumi atau geothermal. Dalam kunjungan tersebut, Tina mendapat penjelasan mengenai proses pengeboran, pemanfaatan uap panas, hingga pengelolaan air dalam operasional pembangkit.
Menurut Tina, penjelasan tersebut penting untuk memahami perbedaan antara fluida yang berada di reservoir panas bumi dengan air tanah yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Menarik untuk memahami bagaimana kekayaan geologi Indonesia dapat menjadi sumber energi yang lebih bersih, dapat diandalkan, dan berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan listrik nasional serta transisi energi,” ujar Tina dikutip dari akun Instagram pribadinya @tina_talisa, Rabu (14/10/2026).
Tina kemudian memastikan kembali mengenai perbedaan sumber air yang digunakan dalam aktivitas masyarakat dengan fluida yang terdapat di reservoir panas bumi.
“Jadi sederhananya yang harus dipahami itu bahwa air yang ada di dalam bumi (reservoir panas bumi) itu berbeda dengan air yang dipakai sehari-hari oleh rumah tangga, gitu ya?” kata Tina.
1. Tina melihat langsung proses pemanfaatan panas bumi

Staf Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Tina Talisa mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Jawa Barat (dok. Istimewa) Kunjungan tersebut dilakukan Tina untuk melihat secara langsung bagaimana sumber daya panas bumi dimanfaatkan sebagai energi listrik. Tina yang juga merupakan Komisaris Pertamina Patra Niaga mendapat penjelasan mengenai proses pengeboran hingga pemanfaatan uap panas bumi untuk menggerakkan turbin.
Dalam penjelasan yang diterimanya, reservoir panas bumi merupakan ruang penyimpanan alami di bawah permukaan bumi yang berisi fluida dengan temperatur dan tekanan tertentu. Fluida tersebut terbentuk dalam sistem geologi yang berbeda dengan sumber air tanah yang digunakan masyarakat.
Tina juga melihat bagaimana pengelolaan fluida menjadi bagian dari proses produksi listrik di PLTP Kamojang. Fluida panas bumi yang diambil dari reservoir dimanfaatkan untuk menghasilkan uap, sementara air hasil proses produksi dikembalikan lagi ke bawah permukaan.
PLTP Kamojang sendiri merupakan salah satu fasilitas penting dalam pengembangan energi panas bumi Indonesia. Pembangkit tersebut telah beroperasi secara komersial sejak 1983 dan menjadi PLTP pertama di Indonesia yang beroperasi secara komersial.
Dalam keterangan terpisah, Tina menjelaskan sejarah panjang pengembangan panas bumi di Kamojang. Menurutnya, pengembangan panas bumi di kawasan tersebut bahkan telah dimulai sejak 1926 ketika Pemerintah Hindia Belanda melakukan pengeboran eksplorasi.
“Perjalanan panas bumi Kamojang dimulai tepat 100 tahun lalu. Di tahun 1926 Pemerintah Hindia Belanda melakukan pengeboran eksplorasi di kawasan ini. Salah satunya adalah sumur KMJ-3 yang dibor hanya sekitar 60 meter. Menariknya, hingga hari ini masih mengeluarkan uap panas bumi,” ucap Tina.
Setelah melalui pengembangan selama puluhan tahun, Kamojang mulai menghasilkan listrik sebesar 0,25 megawatt (MW) pada 1978. Lima tahun kemudian, PLTP Kamojang Unit 1 berkapasitas 30 MW mulai beroperasi.
Kini, kawasan tersebut memiliki lima unit pembangkit dengan total kapasitas terpasang mencapai 235 MW. Indonesia sendiri memiliki potensi panas bumi sekitar 23,2 gigawatt (GW), sedangkan kapasitas terpasang yang telah dimanfaatkan baru sekitar 2,78 GW.
2. PGE jelaskan perbedaan reservoir panas bumi dan air tanah

Staf Khusus Wakil Presiden (Stafsus Wapres) Tina Talisa mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Jawa Barat (dok. Istimewa) Manager Laboratory Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Teza Permana, kemudian menjelaskan secara teknis mengenai perbedaan reservoir panas bumi dengan sumber air tanah yang digunakan masyarakat.
Teza menjelaskan, bumi memiliki empat lapisan utama, yakni kerak bumi, mantel, inti luar, dan inti dalam. Indonesia berada di kawasan Ring of Fire atau Cincin Api Pasifik yang memiliki aktivitas vulkanik tinggi.
Aktivitas tersebut membuat panas dari magma dapat memanaskan batuan di kerak bumi. Panas itu kemudian memanaskan fluida yang berada di celah dan pori-pori batuan hingga membentuk sistem reservoir panas bumi.
Menurut Teza, pengeboran panas bumi dilakukan untuk menjangkau reservoir tersebut. Kedalaman pengeboran mencapai sekitar 2.000 meter atau dua kilometer di bawah permukaan bumi.
Kedalaman tersebut masih berada di lapisan kerak bumi dan jauh dari inti bumi yang berada ribuan kilometer di bawah permukaan.
“Itulah yang menjadi target pengeboran kita di reservoir panas bumi. Sebetulnya yang kita bicarakan adalah bagian kulit luarnya saja,” ujar Teza.
Teza menerangkan air yang dimanfaatkan masyarakat umumnya berasal dari akuifer dangkal yang mendapat pasokan dari air permukaan. Sementara itu, fluida panas bumi berada dalam sistem reservoir yang lebih dalam dan memiliki karakteristik temperatur serta tekanan yang berbeda.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memahami pengelolaan sumber daya air pada kegiatan panas bumi. Dengan demikian, sumber fluida panas bumi yang dimanfaatkan PLTP berbeda dengan air tanah dangkal yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Uap panas digunakan untuk listrik, air dikembalikan ke bumi

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Jawa Barat (dok. Istimewa) Selain menjelaskan mengenai kedalaman reservoir, Teza memaparkan mekanisme pemanfaatan dan pengembalian fluida dalam operasional PLTP Kamojang.
Ia menjelaskan, uap panas yang diperoleh dari reservoir dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin pembangkit listrik. Turbin yang berputar kemudian menghasilkan listrik yang didistribusikan kepada masyarakat.
“Yang kita manfaatkan itu adalah steam-nya. Steam-nya itu akan kita gunakan untuk memutar turbin. Turbin berputar akan menghasilkan listrik yang kita distribusikan kepada masyarakat,” jelas Teza.
Setelah melalui proses produksi, air kemudian dikembalikan ke bawah permukaan melalui sumur injeksi. Mekanisme tersebut dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sistem reservoir panas bumi.
Teza mengatakan, sumur produksi dan sumur injeksi ditempatkan pada titik yang berbeda untuk menjaga kondisi reservoir. Hal itu diperlukan karena fluida yang diinjeksikan kembali memiliki temperatur lebih rendah dibandingkan fluida dari sumur produksi.
“Karena temperatur di sumur injeksi itu sedikit lebih rendah dibandingkan sumur produksi,” katanya.
Pengaturan lokasi dan laju injeksi bertujuan mencegah fluida dengan temperatur lebih rendah mencapai sumur produksi terlalu cepat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi entalpi atau kandungan energi fluida panas bumi.
Entalpi merupakan besaran termodinamika yang menggambarkan kandungan energi suatu fluida. Dalam sistem panas bumi, penurunan entalpi fluida produksi dapat mengindikasikan berkurangnya energi panas yang tersedia untuk dimanfaatkan.
Karena itu, pengaturan lokasi dan laju injeksi menjadi bagian penting dalam menjaga produktivitas reservoir serta keberlanjutan pasokan energi panas bumi.
Mekanisme reinjeksi tersebut juga menunjukkan bahwa air yang dikembalikan ke reservoir berasal dari proses produksi panas bumi. Artinya, PLTP tidak harus mengambil air dari akuifer dangkal yang digunakan masyarakat.
Meski demikian, perlindungan sumber air tetap membutuhkan pengelolaan sumur dan pemantauan lingkungan secara berkala agar kegiatan pemanfaatan panas bumi tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

















