Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara Usai Suap Hakim Demi Anak

Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura Demi Bebaskan Anak. (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Ibu pelaku pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dalam kasus pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us