Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura Demi Bebaskan Anak. (IDN Times/Aryodamar)
Ibu Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim Rp1 M dan 308 Ribu Dolar Singapura Demi Bebaskan Anak. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ibu pelaku pembunuhan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap hakim agar anaknya mendapat vonis bebas dalam kasus pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana selama 3 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di