Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa 90 pegawai terbukti melanggar etik karena menerima pungutan liar rumah tahanan (rutan) KPK. Meski begitu, hingga artikel ini dimuat belum ada tindak lanjut dari putusan etik tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak KPK segera memecat para pegawai yang terbukti menerima pungli tersebut.
"ICW mendorong agar Dewas (Dewan Pengawas KPK) dapat segera berkoordinasi dengan Inspektorak KPK agar semua pegawai yang terlibat dalam kasus ini dapat segera dipecat," ujar Peneliti ICW, Diky Anandya, Selasa (20/2/2024).