Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara mengenai dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dalam perkara korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. ICW menilai Lili layak segera diproses hukum.
"Bagi ICW, Lili sudah tepat dan pantas untuk segera diproses hukum. Ini menyangkut laporan ICW kepada Bareskrim perihal komunikasi antara Lili dengan Syahrial, yang terbukti secara sah dan meyakinkan dalam proses persidangan Dewan Pengawas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (22/12/2021).
"Perbuatan itu dilarang berdasarkan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 UU KPK dan memiliki konsekuensi pemidanaan paling lama lima tahun penjara," sambung dia.