Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) kesehatan dihentikan. Hal ini dilakukan setelah IDI melakukan kajian secara seksama.
"Menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan dan atau tidak diteruskan, apalagi sampai kepada pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II," ujar Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).