Bekasi, IDN Times - Polisi belum menangkap pelaku intimidasi terhadap sejumlah jurnalis yang sedang melakukan peliputan di Ruko Bekasi Plaza, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (28/4/2025).
Kuasa Hukum Korban, Togi Manurung mengatakan, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Pasal Undang-Undang Pers.
"Hari ini kita laporkan secara resmi dengan Pasal Undang-Undang Pers Pasal 18 Ayat 1, dimana orang tak dikenal ini kami anggap telah melanggar Undang-Undang Pers," katanya, Rabu (30/4/2025) malam.