Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.
Mahfud mengatakan, pemerintah sudah menerima masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan Komisioner KPK dan data usia untuk jadi Komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahakamah Konstitusi, maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023).