Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah keberangkatan 13 jemaah yang hendak berangkat haji tanpa menggunakan prosedur resmi dan visa haji. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, berdasarkan data yang di-update pada 20 April 2026. Mereka, kata Hendarsam, masuk melalui Bandara International Soekarno-Hatta.
"Ada 13 orang calon jemaah haji non-prosedural yang kita pending atau kita tunda keberangkatannya karena non-prosedural, tidak menggunakan visa haji," kata dia, kepada awak media, dikutip Selasa (21/4/2026).
