Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengawasi media sosial para Warga Negara Asing (WNA) yang berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia. Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan, pihaknya sudah membentuk unit cyber di direktorat tersebut.
"Kita sudah membentuk unit cyber untuk memonitor media-media tentang kelakuan bule-bule," kata dia dalam agenda press breafing Dirjen Imigrasi, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Dia mengatakan, dengan waktu yang sangat singkat, Imigrasi bisa menangkap WNA yang berpotensi melakukan masalah dari hasil monitor media sosial mereka.