Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Press Briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (17/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Direktorat Jenderal Imigrasi awasi media sosial WNA yang berpotensi pelanggaran di Indonesia.
  • Unit cyber dibentuk untuk memonitor aktivitas dan kegiatan orang asing di media sosial.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengawasi media sosial para Warga Negara Asing (WNA) yang berpotensi melakukan pelanggaran di Indonesia. Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan, pihaknya sudah membentuk unit cyber di direktorat tersebut.

"Kita sudah membentuk unit cyber untuk memonitor media-media tentang kelakuan bule-bule," kata dia dalam agenda press breafing Dirjen Imigrasi, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di