Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Amankan 12 Perempuan Asal Vietnam di Jakut, Diduga Jadi PSK

Ditjen Imigrasi gerebek 12 PSK WNA bagian dari jaringan prostitusi internasional (Dok. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Intinya sih...
  • 12 perempuan Vietnam diamankan Imigrasi Jakarta Utara karena diduga menjadi PSK berkedok LC.
  • Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal.
  • Mereka terjerat Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 dan diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakayan pada Kamis (12/12/24). Mereka diamankan dari lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan, yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (14/12/2024).

1. Ada 10 orang masuk Indonesia dengan visa bebas kunjungan

Ditjen Imigrasi gerebek 12 PSK WNA bagian dari jaringan prostitusi internasional (Dok. Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK.

Ada 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.

2. Mereka diancam penjara paling lama hingga lima tahun

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui tarif para WNA tersebut sebesar Rp5.600.000 per orang. Sebanyak 12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.

Mereka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

3. Sedang dikembangkan apakah ada pihak lain yang terlibat

Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura (dok. Imigrasi)

Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. Hingga kini Imigrasi juga masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap
apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” kata Yudi.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us