Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Sebut Tak Ada Pencegahan Harun Masiku ke Luar Negeri

Press Briefing Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (17/12/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan tak ada permohonan pencegahan pada burnonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga eks kader PDIP, Harun Masiku.

Plt Direktur Jendera (Dirjen) Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan, pihaknya tak menerima permintaan untuk mencegah Masiku keluar negeri.

"Beberapa hari lalu saya baru cek saat ini tidak dicegah," kata Godam dalam press briefing 'Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia mengatakan, permintaan terakhir pencegahan pada Harun Masiku diajukan KPK pada 13 Januari 2021. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan mencegah Harun Masiku lagi dari KPK.

"KPK belum ajukan permohonan lagi," kata dia.

Meski demikian, kata dia, Imigrasi dalam waktu sepekan sudah pernah mempertanyakan status Masiku kepada KPK. Hal itu sebagai upaya responsif untuk mencegah Harun Masiku melintas dari dalam ke luar negeri.

"Terakhir surat dari kita pertanyakan lagi statusnya dengan surat 11 Desember 2024," kata Godam.

Diketahui, eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Dia terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.

Meski demikian sejak OTT pada Wahyu pada 8 Januari 2020, batang hidung Harun Masiku belum juga ditangkap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us