Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memulangkan warga Indonesia yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara, ETT.
Warga Negara Indonesia (WNI) itu kembali ke Tanah Air dari Guangzhou, China. Dia masuk ke dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024. Pria berusia 35 tahun itu terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
“ETT diamankan pada Senin, 15 Januari 2024 oleh Fungsi Imigrasi KJRI Guangzhou, Republik Rakyat China (RRC). Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakut atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004. Atas dasar tersebut, paspor RI milik yang bersangkutan kami cabut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, Selasa (16/01/2024).