Jakarta, IDN Times - Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Rika Aprianti, menjelaskan, Richard Eliezer atau Bharada E dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba karena telah sesuai dengan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Penempatan RE dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).