Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Jaksel Resmi Eksekusi Bharada E ke Rutan Salemba

Richard Eliezer alias Bharada E dieksekusi ke rutan Salemba (Dok. Kejagung)
Richard Eliezer alias Bharada E dieksekusi ke rutan Salemba (Dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang telah berkekuatan hukum tetap atas terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

1. Eksekusi Bharada E dilakukan setelah melengkapi berkas administrasi

Richard Eliezer alias Bharada E dieksekusi ke Rutan Salemba (Dok. kejagung)
Richard Eliezer alias Bharada E dieksekusi ke Rutan Salemba (Dok. kejagung)

Ketut menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi untuk menempatkan Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat.

“Usai dilakukan registrasi terhadap terpidana Richard dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh terpidana dan jaksa eksekutor serta pihak lembaga pemasyarakatan,” ujar Ketut.

2. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Diketahui, Bharada E telah divonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Bharada E patut dikenakan pidana 12 tahun penjara.

Selain itu, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bharada E juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.

3. Justice collaborator Bharada E jadi pertimbangan

Terdakwa Richard Eliezer (kedua kanan) mengenakan baju tahanan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa Richard Eliezer (kedua kanan) mengenakan baju tahanan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Salah satu yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus tersebut serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us