Jakarta, IDN Times - Koordinator Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan alasan pihaknya menunjuk Bambang Widjojanto (BW) sebagai ketua tim kuasa hukum kasus gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Salah satu alasannya karena terdapat data dan fakta kecurangan pada saat Pilpres, dia menyebutkan hal tersebut merupakan satu tindakan korupsi masif, sehingga BW dinilai tepat untuk menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui BW merupakan mantan Wakil Ketua KPK
"Ini adalah korupsi politik yang juga masif, maka posisi mas BW sangat tepat memimpin, " ujarnya di Kertanegara, usai konferensi pers pada Jumat (24/5).
Selain itu, posisi BW dianggap kredibel oleh BPN karena BW sering sekali memenangkan kasus di Mahkamah Konstitusi saat mendampingi client.