Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Leonard mengungkapkan bahwa pihak Jaksa peneliti telah melakukan gelar perkara atau ekspos dan menilai bahwa berkas yang dilimpahkan tersebut telah memenuhi syarat formil ataupun materiil.
Dia pun meminta agar penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dapat melanjutkan tahap penegakan hukum selanjutnya dengan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Atau penyerahan tahap 2, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.
Jika keseluruhan proses tersebut telah rampung, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan sehingga perkara dapat disidangkan secara terbuka di pengadilan.