Jakarta, IDN Times - Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman. Kebijakan Supian itu menjadi sorotan lantaran bertentangan dengan instruksi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supian mengatakan keputusan membolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik didasari beberapa faktor. Salah satunya bentuk apresiasi atas pengabdian ASN dan keterbatasan kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan pegawai.
"Kami memang mengizinkan kepada teman-teman yang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai mudik ke kampung halaman)," ujar Supian ketika dikonfirmasi pada Minggu (30/3/2025).
"Pertama, kan gak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan. Jadi, diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini. Sehingga, kami izinkan," tutur dia.
Ia juga beralasan dengan membolehkan mudik dengan kendaraan dinas maka dapat memastikan ASN bisa kembali ke Depok tepat waktu setelah Lebaran. Tanpa terkendala masalah transportasi.