Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemik COVID-19.
SKB tersebut disusun bersama antar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi X DPR, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Dalam SKB itu diputuskan bahwa tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020. Untuk proses pembelajaran tatap muka, pemerintah memprioritaskan bagi wilayah yang berada di zona hijau atau bebas COVID-19. Seperti diketahui, sejak pandemik virus corona melanda, proses belajar mengajar dilakukan secara virtual atau online.
"Pembelajaran tatap muka diprioritaskan untuk zona hijau," ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6).
Lalu apa saja panduan dalam SKB tersebut?