Jakarta, IDN Times – Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan pajak rokok dari daerah. Pepres ini dinilai dapat menutup defisit keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Seperti apa mekanisme pemanfaatan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat? Berikut penjelasannya.