Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyebut pihaknya telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024. Termasuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Iya, disiapkan (dianggarkan) santunan," kata Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Hasyim menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu, diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.