Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times  - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, telah menyita aset-aset milik Surya Darmadi di PT Duta Palma Group senilai sekitar Rp11,7 triliun. Aset-aset yang disita mulai dari hotel hingga helikopter.

"Untuk sementara, informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset sekitar Rp11,7 triliun," ujar Jampidsus, Febrie Andriansyah, dalam konferensi pers, Selasa (30/8/2022).

1. Daftar aset Surya Darmadi yang sudah disita

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah (IDN Times/Aryodamar)

Febrie menjelaskan, aset tersebut antara lain Hotel Holiday Inn di Bali dan helikopter. Selain itu, ada gedung bernilai tinggi di Jakarta Selatan yang juga sudah disita kejaksaan.

"Ada 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Ada enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalbar. Ada enam gedung yang cukup bernilai tinggi di lokasi sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat sudah kita lakukan penyitaan. Ada tiga apartemen di Jakarta Selatan dan dua hotel di Bali serta satu unit helikopter," jelasnya.

2. Kejagung sudah sita uang terkait Surya Darmadi sekitar Rp5 triliun

Editorial Team

Tonton lebih seru di