Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Keputusan itu diambil lantaran situasi pandemik COVID-19 yang kembali naik selama satu bulan terakhir. Penyebabnya adalah sub varian Omicron BA.4 dan BA.5 sudah meluas di Tanah Air.
Mengutip data dari Satgas Penanganan COVID-19 per 4 Juli 2022, jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia menembus 16.476. Sementara, kasus harian bertambah 1.434.
Pemerintah pun kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan supaya tak terjadi lonjakan kasusyang lebih tinggi.
Berdasarkan aturan terbaru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022, sejumlah daerah mengalami kenaikan level PPKM. Area itu termasuk Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian pada Senin, 4 Juli 2022 lalu.
Kenaikan level PPKM ini, kata Tito, merujuk kepada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penyesuaian level PPKM ini berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.