Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini mengungkap sejumlah kriteria dasar yang harus dipenuhi Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ingin termasuk dalam kebijakan sistem kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Rini menjelaskan, sebenarnya dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, istilah ASN kerja dari mana saja disebut sebagai flexible working arrangement (FWA) atau sistem pengaturan kerja fleksibilitas.
Hal tersebut disampaikan Rini saat membahas mengenai Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).