Jakarta, IDN Times - Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki banyak partai politik (multipartai) di dalam sistem pemerintahannya, karena sesuai asas yang dianut Indonesia, yaitu demokrasi.
Partai politik bermunculan setelah runtuhnya Orde Baru, karena keran demokrasi seakan terbuka lebar usai dikunci rapat oleh rezim Soeharto. Reformasi menjadikan partai politik tumbuh subur di Tanah Air.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, sedikitnya ada 20 partai politik nasional dan empat partai lokal yang meramaikan pemilu serentak 2019. Lalu, apa sih untung dan ruginya jika Indonesia memiliki banyak partai?