Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pria 24 tahun berinisial FP sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan FP telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki.
"Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).