Bogor, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan ini menandai akhir dari polemik panjang soal status wilayah keempat pulau tersebut.
Badan Informasi Geospasial (BIG) berperan sebagai penyedia data dan informasi geospasial, termasuk peta dan nama rupabumi unsur pulau yang digunakan dalam proses administrasi tersebut.
Namun demikian, BIG menegaskan bahwa kewenangan menetapkan alokasi wilayah, termasuk pulau, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pada tahapan administrasi batas wilayah, alokasi atau cakupan wilayah, termasuk pulau, perlu ditetapkan terlebih dahulu sebelum dilakukan penegasan batas antardaerah,” kata Juru Bicara BIG, Mone Iye Cornelia dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, di Bogor, Sabtu (21/6/2025).