JK: Pemerintah Harus Baca UU dan MoU Helsinki jika Buat Keputusan soal Aceh

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla menilai polemik empat pulau yang sempat jadi masalah antara Aceh dan Sumatra Utara harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus membaca undang-undang apabila ingin memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan Aceh.
"Bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita harus membaca betul UU, umpamanya UU Aceh, MoU Helsinki. Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh," ujar Jusuf Kalla di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
"Nah ini tidak dilakukan," lanjutnya.
Jusuf Kalla mengaku dia sempat berencana untuk berdiskusi serius mengenai polemik ini dengan tokoh-tokoh Aceh hari ini. Untungnya polemik ini segera berakhir.
"Sebenarnya kita malam ini mau bicara serius, tapi karena sudah selesai, Alhamdulillah. Tapi Alhamdulillah, sudah selesai," ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi polemik merupakan milik Aceh. Dengan begitu polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatra Utara pun usai.
"Berdasarkan laporkan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasae dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," sambungnya.