Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Ketua Umum Gerakan Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Kamang, hari ini, Selasa (13/9/2022).
Effendi dilaporkan karena diduga melanggar kode etik, sebab menyebut ‘TNI seperti gerombolan’ dalam rapat Komisi I DPR RI.
“Pada rapat tersebut, Bapak Effendi Simbolon menyebut ‘TNI kayak gerombolan’. Hal ini diduga melanggar kode etik Bab 2 bagian 1 kepentingan umum Pasal 2 ayat 4 jp bagian ke 2, integritas Pasal 3 ayat 1, serta Pasal 4 ayat 1, dan Pasal 9 ayat 2,” kata Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.