Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Dokter Reisa mengatakan, aturan tersebut dibuat agar masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.
"Arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar," ujar Reisa dilansir laman Covid19.go.id, Rabu (17/6)