Jakarta, IDN Times - Polisi menjatuhkan sanksi tilang untuk pengemudi mobil dengan plat "Kekaisaran Sunda Nusantara" SN 45 RSD berinisial RK (55). Pria yang mengaku jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara itu dijerat Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sementara kita tilang. Tidak ada dokumen Pasal 288 sama 280. Dia pelanggaran tidak ada nomor dan tidak dapat menunjukkan STNK," ungkap Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal dikutip dari ANTARA, Rabu (5/5/2021).
Ia menjelaskan kejadian ini berawal saat jajarannya mencegat kendaraan dengan plat yang tidak sesuai standar. RK beserta kendaraannya kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lantaran tidak bisa menunjukkan STNK kendaraan yang sah.