Jakarta, IDN Times - Menjelang Pilkada serentak 2018 pada Rabu (27/6) mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantisipasi banyak hal apabila terjadi kesalahan menjelang pesta demokrasi. Salah satunya adalah terkait identitas pemilih.
Saat ini, KPU sudah menyiapkan portal online di infopemilu.kpu.go.id, di mana masyarakat bisa mengecek langsung apakah identitasnya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Melalui kolom yang bertuliskan NIK, masyarakat bisa langsung mengecek secara online apakah sudah terdaftar atau belum.
Apabila NIK yang dimasukkan namanya tidak sesuai dengan identitas asli, jangan khawatir, KPU sudah mengantisipasi hal tersebut. Melalui wawancara khusus IDN Times bersama Ketua KPU Arief Budiman, ada beberapa hal yang perlu kalian lakukan bila kesalahan terjadi.
Kira-kira apa saja langah-langkah yang harus dilakukan apabila identitas yang terdaftar tidak sesuai?