Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mulai mengemasi barang-barangnya dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ira akan segera keluar penjara setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu," ujar Suami Ira Puspadewi, Zaim Uchrowi, di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Meski begitu, dia belum mengetahui kapan Ira bisa keluar. Sebab, pihaknya masih menunggu salinan surat keputusan Presiden terkait rehabilitasi tersebut.
"Saya juga gak tahu, pokoknya kita nunggu," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadwi dan dua orang lainnya, Muhammad Yusuf Hadi serta Hari Muhammad Adhi dari kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sedangkan, dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ira Puspadewi Mulai Kemasi Barang dari Rutan KPK

Ira Puspadewi (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us