Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Isi Lengkap Pasal 13 yang Mengatur PSBB di Permenkes No.9 Tahun 2020

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Jakarta, IDN Times - Usai diberi waktu 2 hari oleh Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan segala teknis terkait untuk menangani COVID-19 di Indonesia, akhirnya Permenkes tersebut selesai dan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada hari ini, Sabtu (4/4).
Di dalam dokumen digital yang diunduh IDN Times dan berisi 28 lembar tersebut, salah satu pasal secara spesifik mengatur tentang PSBB dan implementasinya di masyarakat yakni pada Pasal 13 Permenkes No. 9 Tahun 2020.
Berikut isi lengkap Pasal 13 Permenkes No. 9 Tahun 2020:
Editorial Team
Follow Us