Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Isi Lengkap Pasal 13 yang Mengatur PSBB di Permenkes No.9 Tahun 2020
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Usai diberi waktu 2 hari oleh Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan segala teknis terkait untuk menangani COVID-19 di Indonesia, akhirnya Permenkes tersebut selesai dan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada hari ini, Sabtu (4/4).

Di dalam dokumen digital yang diunduh IDN Times dan berisi 28 lembar tersebut, salah satu pasal secara spesifik mengatur tentang PSBB dan implementasinya di masyarakat yakni pada Pasal 13 Permenkes No. 9 Tahun 2020.

Berikut isi lengkap Pasal 13 Permenkes No. 9 Tahun 2020:

Editorial Team